CILEGON, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Cilegon, menetapkan Misrullah alias Baron sebagai tersangka kasus dugaan pengrusakan lapak jasa penukaran uang receh di Jalan Protokol Kota Cilegon.
Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan Baron saja sebagai tersangka, sedangkan temannya Muhammad Syarif Fuad yang sebelumnya turut diamankan bersama dengan Baron dilepaskan polisi karena tidak terlibat.
"Kita hanya menetapkan Baron sebagai tersangka, kalau untuk temannya tidak, karena dia hanya merekam video saja," kata Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso saat dikonfirmasi TitikNOL, Kamis (14/6/2018).
Kapolres mengungkapkan, dalam kasus ini tersangka Baron dijerat pasal berlapis.
"Baron kita kenakan Pasal 406 tentang Pengrusakan dengan ancaman hukuman 2 tahun delapan bulan dan Pasal 335 Ayat 1 tentang Pengancaman dengan Kekerasan dengan ancaman 1 tahun penjara," ungkapnya.
Meski dijerat pasal berlapis, namun tersangka Baron sendiri tidak dilakukan penahanan dan hanya wajib lapor.
"Yang bersangkutan tidak ditahan, kita wajib lapor. Kita tidak bisa melakukan penahanan karena ancaman hukumnya di bawah 5 rahun, dan bukan pasal pengecualian," elas mantan penyidik KPK ini. (Ardi/TN1).
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya