CILEGON, TitikNOL - Tiga tersangka pencurian dengan pemberatan yang menabrakkan kendaraan mereka ke Kanit Reskrim Polsek Ciwandan Iptu Yovan Pratama, dikenakan pasal berlapis.
Ketiga tersangka itu inisial DN (23) warga Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, HL (51) warga Desa Sidamukti, Kecamatan Baros dan EB (36) warga Kelurahan Tegalratu, Kecamatan Ciwandan.
"Tersangka ada 4 orang. Saat ini yang berhasil kita amankan 3 orang, yang 1 inisial MM masih buron (DPO), " kata Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Hardi Meidikson Semula dalam keterangan persnya di Mapolsek Ciwandan, Jumat (10/1/2025).
AKP Hardi menjelaskan, berdasarkan pengakuan para tersangka mereka nekat menabrak Kanit Reskrim Polsek Ciwandan karena panik.
"Jadi tersangka ini panik, makanya mobil mereka langsung tancap gas hingga menabrak anggota. Pada saat itu anggota kita juga sudah memberitahu kalo dari kepolisian,"ungkapnya.
Sementara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis.
"Pasal yang kita sangkakan yaitu 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dan juga untuk melawan petugasnya kita kenakan Pasal 351 Ayat 2 dengan ancaman hukuman 7 tahun untuk pencuriannya dan paling lama 5 tahun untuk melawan petugasnya, "pungkasnya. (Ardi/TN)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya