SERANG, TitikNOL - MIN (20), seorang pemuda nekat mencuri uang di kotak amal masjid di wilayah Baros, Kabupaten Serang.
Dari aksinya, pelaku berhasil membawa kabur uang Rp500 ribu. Pencurian tersebut terjadi pada 27 Februari 2022 di Masjid Al Itihad Desa Sukamanah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Kapolresta Serkot AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan pelaku melakukan aksi pencurian tersebut dengan cara berangkat ke tempat kejadian dengan menggunakan sepeda motor Beat Stread dan melakukan pengrusakan kotak amal tersebut.
"Sampai di masjid Itihad, pelaku memarkirkan sepeda motor, masuk kedalam masjid dan memindahkan kotak amal tersebut. Kemudian merusak kotak amal dengan menggunakan obeng selanjutnya mengambil uang yang ada di dalam kotak amal,"ujar Maruli.
Maruli mengatakan hasil pencurian tersebut pelaku mengambil uang yang ada didalam kotak amal tersebut sebesar Rp500 ribu.
"Aksi Pelaku MIN (20) terekam oleh CCTV yang ada di Masjid Al-Itihad, hasil rekaman CCTV tersebut Polresta Serkot bersama Polsek Baros berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku," ucapnya.
Saat diperiksa, pelaku mengaku pernah melakukan aksi yang sama sebanyak empat kali di wilayah Kota Serang.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dalam perkara pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (TN3)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya