CILEGON, TitikNOL - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditrekrimsus) Polda Banten menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung, Kota Cilegon, Tahun 2023 , dengan nilai proyek Rp 1,4 miliar.
Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan TPT di TPSA Bagendung.
"Sudah, " kata Kombes Pol Yudhia Wibisana, kepada Titiknol, Selasa (15/10/2024). Saat ditanya apakah sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan Kapolres Cilegon itu tidak menjelaskan secara detail identitas atau sosok yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Minggu depan kita rilis ya, biar penyidikan rampung dulu, " ungkapnya.
Perlu diketahui, TPT di TPSA Bagendung , merupakan proyek Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cilegon,Tahun 2023. Adapun perusahaan yang mengerjakannya proyek senilai Rp 1,4 miliar itu adalah PT Arif Indah Pertama. (Ardi/TN).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini