SERANG, TitikNOL - Artis kondang, Nikita Mirzani (NM) bisa bebas dari sel tahanan. Saat ini, polisi memperbolehkannya pulang usai menjalani serangkaian pemeriksaan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Shinto Silitonga mengatakan, tidak ditahannya Nikita Mirzani lantaran ada permohonan tidak ditahan dari Kuasa Hukum.
"Ada permohonan kuasa hukum agar tidak ditahan," katanya saat ditemui di lokasi, Jumat (21/7/2022).
Ia menerangkan, pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan lantaran faktor kemanusiaan. Sebab Nikita Mirzani memiliki tiga orang anak yang harus dirawat.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan tersangka NM harus mendampingi 3 orang anak. Maka penyidik mengakamodir, sehingga tidak dilakukan penahanan," terangnya.
Baca juga: Usai 24 Jam Pasca Dijemput Paksa, Polisi akan Tahan Nikita Mirzani
Meski demikian, Nikita Mirzani diwajibkan melapor setiap seminggu sekali kepada penyidik.
"Wajib lapor seminggu 1 kali dan kami sudah sampaikan ke pengacara ibu NM dan menyanggupi untuk itu," paparnya.
Maka dengan keputusan itu, malam ini Nikita Mirzani dapat meninggalkan tempat pemeriksaan untuk pulang ke kediamannya.
"Pasca kita melakukan siaran pers maka ibu NM dapat meninggalkan tempat pemeriksaan," jelasnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil