CILEGON, TitikNOL - Jajaran Polres Cilegon menggagalkan peredaran minuman keras yang diangkut menggunakan truk boks. Ribuan botol miras berbagai merek berhasil disita dari penangkapan tersebut.
Kapolres Cilegon AKBP Sigit Haryono mengatakan, peredaran miras itu digagalkan berawal dari laporan masyarakat.
"Awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat, kemudian tim mengikuti atau mencari dimana mobil boks ini berada, setelah itu didapat di Jl Taman Kota Cilegon, Lingkungan Pegantungan, Jombang Wetan, Cilegon," kata Sigit kepada wartawan, Senin (19/4/2021).
Sopir dan kendaraan kemudian diamankan petugas ke Mapolres Cilegon. Setelah dihitung, ada 104 dus atau 1.572 botol miras dari berbagai merek.
"Setelah diperiksa muatan atau isinya ini berisi 104 dus miras. Kita laksanakan pemeriksaan terhadap sopirnya. Menurut pengakuan, barang-barang ini akan didistribusikan ke toko kelontong yang ada di Kota Cilegon," jelas Kapolres.
Polisi masih mengembangkan kasus peredaran miras ini. Mobil dan isinya disita, sementara sopir dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Yang bersangkutan ditanya apakah sesuai dengan Perda yang ada di Kota Cilegon yaitu Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya," kata dia.
"Karena di Perda maka penangannya ditipiringkan. Ancaman hukumannya 3 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp5 juta," tukasnya. (Ardi/TN1).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini