CILEGON, TitikNOL - Ribuan botol minuman keras berbagai merek dimusnahkan di halaman Kantor Wali Kota Cilegon. Minuman haram tersebut dimusnahkan dengan cara digilas alat berat.
Ribuan miras yang merupakan hasil sitaan dari berbagai tempat hiburan malam dan lapak jamu di Cilegon tersebut, dimusnahkan tepat dengan perayaan hari jadi Kota Cilegon ke-22.
Pemusnahan barang bukti miras hasil sitaan itu disaksikan langsung oleh Wali kota Cilegon, Helldy Agustian dan Wakil Wali kota Cilegon, Sanuji Pentamarta beserta jajaran Forkopimda Cilegon, Selasa (27/4/2021).
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian mengatakan, sebanyak 2.955 botol minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil razia yang dilakukan Dinas Satpol PP Kota Cilegon.
"Pemusnahan ini dalam rangka menjalankan Perda Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pelanggaran Kesusilaan, Minuman Keras, Perjudian, Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya," kata Helldy, Selasa (27/4/2021).
Helldy juga mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Polres Cilegon untuk menegakkan peraturan daerah, agar Kota Cilegon bersih dari peredaran minuman beralkohol.
"Jadi tadi kita juga sudah kordinasi dengan Kapolres, artinya di Cilegon ini harus zero alkohol," imbuhnya. (Ardi/TN1).
Oknum ASN Satpoll PP Cilegon Digalandang Polisi Diduga Edarkan 72 Paket Sabu
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
Ucapan Idul Adha 28 Juni 2023
Nikmati Senasi Main Kano Sembari Ngabuburit di Danau Retensi Serang
Bawaslu Kota Serang Bakal Panggil Syafrudin Hari ini
Pengamat: 45 Persen Budaya Politik Tangsel Matre
Selamatkan Generasi Muda, Mercubuana Adakan Webinar Edukasi Pelecehan Seksual