SERANG, TitikNOL - Polsek Ciruas Polres Serang, memamerkan ribuan botol minuman keras berbagai merk serta oplosan yang diperoleh dari hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Kalimaya 2017 sejak 1 Desember lalu.
Unsur pimpinan Muspika dan Ketua MUI Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang, turut hadir dalam rilis yang dilakukan di Mapolsek Ciruas, Kamis (7/12/2017) itu.
"Minuman keras berbagai merk ini kita dapatkan dari sejumlah lokasi di Kecamatan Ciruas," ungkap Kapolsek Ciruas Kompol Nono Karsono, didampingi Danramil Kapten Inf Andang, Camat Ciruas Wawan Setiawan dan Ketua MUI Ciruas Bahrudin saat ekspose hasil Operasi Pekat Kalimaya 2017 di Mapolsek Ciruas, Kamis (07/12/2017).
Menurut Kapolsek, Operasi Pekat Kalimaya merupakan momen yang tepat memberangus peredaran miras. Bersama Muspika dan MUI Kecamatan Ciruas, lanjut Kapolsek, pihaknya secara bersama-sama akan meminimalisir keberadaan miras di Kecamatan Ciruas. Bahkan pihaknya juga sudah sepakat menjadikan Kecamatan Ciruas ini zero minuman keras.
"Pimpinan Muspika dan MUI Kecamatan Ciruas sepakat menjadikan Ciruas zero miras," tegas Kapolsek yang juga didampingi Panit Reskrim Ipda Junaedi.
Terkait dengan para pemilik miras, lanjut Kapolsek, proses hukum tetap harus dihadapi sesuai amanat Perda Nomor 5/2006 tentang aturan minuman keras. Para pemilik miras ini akan menghadapi hukuman tipiring sesuai keputusan majelis hakim.
"Karena masuk dalam kasus tipiring, para pemilik miras ini tidak dilakukan penahanan namun proses hukum tetap berjalan," tegas Kompol Nono.
Di tempat yang sama, Ketua MUI Kecamatan Ciruas, H Bahrudin mengapresiasi langkah Polri menggelar Operasi Pekat.
Pihaknya juga sangat mendukung pimpinan Muspika sepakat menjadikan Kecamatan Ciruas menjadi zero miras.
"Semua kejahatan yang terjadi di muka bumi ini salah satunya disebabkan oleh miras. Untuk itu, MUI mendukung langkah Muspika menjadikan Kecamatan Ciruas zero miras," kata Bahrudin. (hr/wen/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19