JAKARTA, TitikNOL - Proses penyelidikan kematian warga Ranca Sawah, Taktakan, Kota Serang, Muhammad Iman Tarjuman (48), yang dilakukan oleh enam oknum polisi harus dilakukan secara terbuka.
Hal itu disampaikan oleh Guru Besar Ilmu Kepolisian Universitas Indonesia Bambang Widodo Umar. Soalnya, tindakan kekerasan kepolisian terhadap warga jangan sampai terulang kembali.
"Kemudian, Polisi sendiri dalam menangani proses penyelidikan harus didampingin pihak ketiga. Entah itu keluarga, pengacara atau pihak dari pemerintah daerah," ujar Bambang Widodo Umar saat dihubungi TitikNOL, Senin (25/4/2016).
Baca juga: Cari Keadilan, Keluarga Korban Dugaan Penganiayaan Laporkan Kapolres Serang ke Mabes Polri
Lanjut Pengamat Kepolisian itu, proses pendampingan dalam penyelidikan agar adanya hasil yang obyektif dan terbuka untuk mengungkap kematian Muhammad Iman Tarjuman.
"Agar hasilnya lebih obyektif dan terbuka," tuturnya. (Bar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis