PANDEGLANG, TitikNOL - Petugas Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Reserse Mobile (Resmob) Polres Pandeglang mengamankan pengedar dan penadah motor hasil curian di rumahnya masing-masing. Kedua tersangka itu, EM, 35, Desa Kadu Pandak, Kecamatan Picung, Kab Pandeglang dan Mar, 34, warga Desa Curugciung, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang.
"Kedua tersangka kami amankan di rumahnya masing-masing pada Sabtu (23/11/2019), karena menjual dan membeli motor hasil kejahatan," ungkap Kapolres Pandeglang AKBP Sofwan Hermanto melalui Kasatreskrim AKP Ambarita kepada TitikNOL, Selasa (26/11/2019).
Dikatakan Ambarita, terungkapnya kasus jual beli motor curian ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satreskrim, tentang keberadaan tersangka EM yang diketahui sebagai DPO spesialis penadah motor curian. Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka EM yang diketahui sering membeli motor curian dari dari pemetik (pelaku, red).
"Tersangka berprofesi sebagai penadah motor hasil kejahatan. Motor yang dibeli dari pemetik dijual kembali kepada masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Salah satu diantaranya motor Honda Beat hasil kejahatan milik Norman Sebastian warga Kota Serang yang ada ditangan tersangka Mar," terang Ambarita.
Berbekal dari pengakuan tersangka ini, Tim Opsnal langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka Mar di rumahnya. Dari rumah ibu rumah tangga ini, petugas berhasil mengamankan motor milik Norman Sebastian yang hilang saat mengunjungi stand kuliner di Alun-alun Pandeglang pada Sabtu (5/1/2019).
"Tersangka Mar mengakui jika motor yang diamankan petugas dibeli seharga Rp 3,250 juta. Sedangkan tersangka EM membeli dari pemetik seharga Rp2,5 juta dan mendapat keuntungan sebesar Rp 750 Ribu," ucapnya.
Tersangka EM mengakui sering membeli motor hasil kejahatan dari para pelaku curanmor dan menjualnya kembali untuk mendapatkan keuntungan. Terkait pelaku pencurian, lanjut Kasatreskrim, pihaknya sudah mendapatkan identitas dan kini masih dilakukan pencarian.
"Pelaku pencurian masih kami cari dan berharap bisa ditangkap secepatnya. Untuk tersangka EM kami kenakan Pasal 481 KUHP sementara tersangka Mar, kami jerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing diatas 5 tahun penjara," tandasnya. (Hr/TN1)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam