SERANG, TitikNOL – Sebanyak 12 ribu lebih kendaraan yang terjaring razia Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE), yang tidak melakukan konfirmasi terancam diblok Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Dirlantas Polda Banten, Kombes Rudy Purnomo menyampaikan pelanggar ETLE pada tahun 2021 17.492 dan hanya 5.284 pelanggar yang terkonfirmasi.
"Selebihnya sebanyak 12.208 pelanggar atau 69,80 persen tidak terkonfirmasi," katanya, Sabtu (1/1/2022).
Di samping itu, jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polda Banten sebanyak 1.294 kasus atau naik 30 kasus atau 2,37 persen jika dibandingkan tahun 2020 tercatat sebanyak 1.264 kasus.
"Korban meninggal dunia akibat laka lantas yang terjadi di wilayah hukum Polda Banten pada tahun 2021 sebanyak 665 korban. Naik 32 korban atau 5,05 persen dibanding tahun 2020 yang tercatat 633 korban," ungkapnya.
Ia meminta pengendara agar patuh terhadap aturan lalu lintas untuk menjaga keselamatan diri dan pengendara lain.
"Jadilah pelopor keselamatan berlalu lintas, perhatikan rambu jalan dan kelengkapan kendaraan, sehingga angka laka lantas tahun 2022 bisa direduksi," ucapnya. (TN3)
Tak Konfirmasi, 12 Ribu STNK Pelanggar ETLE Terancam Diblok
Subadri Ngamuk Pos saat Sidak Hari Pertama Pemberlakuan PSBB di Kota Serang
Wow! Transaksi Uang Kiriman TKI di Kabupaten Lebak Capai Rp11 Miliar
Soal Mobil Tercebur di Pelabuban Merak, 11 Saksi Diperiksa Polisi
Ratusan Hektare Padi Gagal Panen Akibat Banjir
Pemprov Banten Dapat Bantuan Pembangunan 457 Jembatan dari Relawan di 8 Negara
Praktik Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja di PT. PWI Rangkasbitung Disorot
Korsleting Listrik, Dua Rumah di Kecamatan Cigemblong Ludes Terbakar
Pererat Silaturahmi, Pilar Saga dan Biem Benyamin Kurban Bareng