SERANG, TitikNOL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengincar aset-aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan. Kamis (6/10/2016), lembaga anti rasuah ini kembali mengincar lahan tanah di Kelurahan Banjar Sari, Kota Serang.
KPK memasang papan plang pemberitahuan bahwa tanah tersebut disita. Alasannya, karena tanah tersebut di duga hasil TPPU Wawan yang merupakan adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Kayaknya plang pemberitahuan disita itu dipasang tadi pagi. Karena kemarin plang itu belum ada," kata Mu'ad, salah seorang warga.
Mu'ad mengaku heran dengan langkah penyitaan tersebut. Sebab sepengetahuan Mu’ad, lahan yang di sita KPK tidak lain milik Mantan Ketua DPRD Banten Aeng Khaerudin.
"Setahu saya tanah itu merupakan milik Pak Aeng. Tapi saya kurang ngerti, takut salah," ungkapnya.
Pantauan di lokasi, plang pemberitahuan bahwa tanah tersebut di sita KPK menjadi tontonan warga sekitar untuk sekedar selfie. (Red)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya