SERANG, TitikNOL - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten Aeng Haerudin, membenarkan jika aset tanah yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di wilayah Banjarsari, Kota Serang, pada Kamis (6/10/2016) kemarin, sebelumnya miliknya.
Namun menurut Aeng yang juga Plt Ketua DPD Demokrat Banten itu, pada 2009 lalu kepemilikan tanah sudah berpindah tangan ke Tb Chaery Wardana alias Wawan melalui proses jual beli.
"Itu punya pak Wawan, belinya dari saya tahun 2010/2009," singkat Aeng saat dihubungi via telepon, Kamis (6/10/2016) malam.
Baca juga: Telusuri Aset Wawan, KPK Sita Tanah di Kota Serang. Milik Aeng Haerudin?
Seperti diketahui, KPK kembali melakukan penyitaan aset tanah milik Tb Chaery Wardana di Kelurahan Banjarsari, Kota Serang. Tanah tersebut diketahui terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, pasca dirinya ditangkap KPK karena melakukan korupsi dana APBD Banten. (meghat/quy)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten