SERANG, TitikNOL – Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terpidana kasus korupsi proyek RSUD Tangerang Selatan (Tangsel) dan sejumlah Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012, akan kembali menghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung. Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, tersebut rencananya akan meninggalkan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Serang besok, Jumat (28/10/2016).
Tb Sukatma, kuasa hukum Wawan membenarkan rencana kepindahan tersebut. "Ya, memang kita yang meminta segera dipindahkan ke Sukamiskin karena selain sambil menunggu pelimpahan perkara TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dari KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujar Tb Sukatma melalui pesan singkat kepada wartawan, Kamis (27/10/2016).
Menurut Sukatma, pemindahan Wawan juga untuk menghindari isu mengenai peran kliennya dalam mengendalikan Pilkada Banten dari balik jeruji penjara. "Juga menghilangkan anasir-anasir yang selama ini, klien saya ikut mengendalikan Pilkada dari Rutan. Padahal semua itu tidak benar," tambahnya.
Terpisah, Kepala Rutan Kelas II B Serang Prihartati tidak bisa memastikan kapan suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut dipindahkan dari tempatnya bertugas. "Kalau mengenai itu (kepindahan Wawan) saya tidak bisa menjawab," kata Prihartati. (Red)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten