SERANG, TitikNOL - Tubagus Chairi Wardana alias Wawan dipindahkan kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang dari Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kepindahan Wawan untuk menjalani persidangan dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi berat Puskesmas dan pembangunan RSUD Tangerang Selatan tahun 2011 dan 2012.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Banten, Susy Susilawati membenarkan pemindahan Wawan.
"Benar dititipkan di Rutan Serang, sejak dua, tiga hari yang lalu, dan ditempatkan di blok tipikor," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (4/3/2016).
Namun dirinya tidak mengetahui lebih detail alasan pemindahan adik kandung mantan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah.
"Kalau itu (alasan pemindahan) saya tidak tahu persis, yang jelas sudah berada di Rutan saat ini," jelasnya.
Sebelumnya, Kejagung dalam kasus ini juga menetapkan lima orang lain sebagai tersangka. Yakni, Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) dan Promosi Kesehatan (Promkes) pada Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel tahun 2011 Neng Ulfah, mantan Kabid SDK dan Promkes Dinkes Tangsel tahun 2012 Mamak Jamaksari,
Dari pihak swasta, Komisaris PT Trias Jaya Perkasa (TJP) Supriatna Tamara alias Athiam, Komisaris PT Mitra Karya Rattan Hardian Koosnadi, dan Direktur PT Bangga Usaha Mandiri (BUM) Desy Yusandi. (Red)
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Podcast TITIKSIGI - Uday Suhada Ungkap Catatan Buruk Hibah Ponpes Banten