CILEGON, TitikNOL - Dua dari lima tersangka yang melakukan pembununan terhadap anak perempuan berusia 5 tahun bernama Aqilatunnisa Prisca Herlan, ternyata memiliki penyimpangan seksual alias pasangan lesbi.
Dua tersangka itu adalah SA dan RH. Kepada pihak polisian keduanya mengaku bahwa mereka merupakan pasangan lesbi.
"Jadi tersangka SA dan RH ini memiliki penyimpangan seksual sesama jenis,"kata Kapolres Cilegon AKBP Kemas Indra Natanegara, Senin (23/9/2024).
Tersangka SA diketahui menaruh kecemburuan terhadap A, ibu korban yang sering bertemu dengan tersangka RH.
Diketahui, tersangka RH sudah kenal baik dengan ibu korban. Bahkan, lama menjadi tetangga kontrakan.
Selain panas dengan api cemburu, tersangka SA dan RH juga memiliki hutang pinjol sebesar Rp 75 juta menggunakan akun dan identitas ibu korban.
kedua tersangka ini kesal dan sakit hati dengan ibu korban yang sering menagih uang pinjol tersebut. Oleh karena itu,kedua tersangka memiliki niat jahat yakni melakukan pembunuhan. (Ardi/TN).
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya