SERANG, TitikNOL - Badan Pegawai Daerah (BKD) Provinsi Banten, akan memberikan sanksi ringan hingga sedang, kepada 289 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani sidang kedisiplinan dan kode etik, lantaran mangkir apel pagi dihari pertama kerja pasca libur lebaran.
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, sanksi ringan hingga sedang diberikan untuk meningkatkan kinerja para ASN agar memiliki kinerja tinggi dan disiplin.
"Sanski ringan hingga sedang itu dari mulai penurunan pangkat, penundaan pangkat dan penundaan gaji berkala," kata Komarudin ditemui disela sela sidang, di Kantor Inspektorat Provinsi Banten, Selasa(11/6/2019).
Sanksi tersebut diberikan, kata Komarudin, berdasar peraturan perundang-undangan (PP) tentang kedisiplinan pegawai.
"Sanksi ini berdasarkan PP, dari mulai ringan hingga sedang, termasuk secara otomatis pemotongan tunjangan kinerja (Tukin)," ungkapnya.
Sanksi maupun sidang kedisiplinan dan kode etik pegawai ini akan terus dilakukan kedepannya.
"Akan kita lanjutkan kedepannya, tidak hanya apel sebelumnya, tapi seterusnya," tukasnya. (Gat/TN1)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya