LEBAK, TitikNOL - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, melaksanakan verifikasi dan validasi ulang bidang lahan yang akan dibebaskan untuk proyek pembangunan jalan Tol Serang-Panimbang.
Validasi dilakukan dalam rangka memastikan proses pembayaran ganti rugi tepat kepada tangan pemilik lahan.
"Dari hasil verifikasi dan validasi sebanyak 150 bidang sudah siap dibebaskan. Untuk proses pembayaran ganti ruginya ditargetkan di bulan Juli ini," ujar Kepala Seksi Pengadaan Tanah pada BPN Lebak M Didi Ali Subandi kepada wartawan kemarin.
Didi optimistis, bidang lahan yang dibebaskan bisa melebihi angka yang sudah ditargetkan. Soalnya, saat ini timnya masih bekerja melakukan verifikasi dan validasi.
"Kemungkinan masih bertambah lagi. Karena kita fokus untuk validasi dan verifikasi data berkas lahan milik warga yang akan dibebaskan di semua desa," katanya.
Didi mengatakan, proses verifikasi dan validasi dilakukan secara hati-hati karena untuk menghindari terjadinya permasalahan di kemudian hari. Selain itu, agar pembayaran ganti rugi, betul-betul sampai kepada tangan pemilik yang sah.
"Jadi kita berupaya semaksimal mungkin mencegah terjadinya kesalahan pembayaran. Maka dari kita bekerja ekstra hati-hati," paparnya.
Didi menambahkan, proses pembayaran ganti rugi terakhir pada bulan Ramadan. Sedikitnya sebanyak 91 bidang telah dibebaskan.
"Bidang lahannya tersebar di Desa Pasarkeong, Muncangkopong, Bojongcae, Bojongleles dan Desa Cigoong Selatan. Transaksi pembayaran dilakukan di bank BNI," imbuhnya.
Terpisah, Camat Cibadak Rahmat kepada wartawan menuturkan, sebanyak delapan desa di wilayahnya terkena gusuran proyek jalan tol.
"Sebagian warga sudah menerima pembayaran ganti rugi. Sebagian lagi masih menunggu karena memang masih dilakukan validasi setelah mengikuti musyawarah kesepakatan bentuk ganti rugi lahan bersama tim pengadaan lahan," pungkasnya. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis