SERANG, TitikNOL - Pemprov Banten meminta penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan di Banten diprioritaskan untuk pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Asisten Daerah I Anwar Mas'ud, saat membacakan sambutan Penjabat Gubernur Banten Nata Irawan, pada acara Gathering dengan Direksi Perusahaan dalam rangka forum koordinasi CSR Kesos Tahun 2017, di Hotel Horison, Kota Cilegon.
"Ada dua hal yang menjadi penekanan pak Pj Gubernur, yaitu kesehatan dan pendidikan. Itu prioritas untuk mendapatkan CSR. Kalau saya boleh katakan, kesehatan dan pendidikan itu harus selalu menjadi nomor satu dan dua. Tapi, tanpa kita maknai bahwa aspek lain tidak penting," ungkap Anwar.
Menurutnya, forum CSR Kesos tersebut menjadi strategis karena merupakan komitmen Pemprov dalam membangun sinergitas dengan perusahaan-perusahaan dalam rangka penyelenggaraan pemerintah.
"Dari diskusi ini harus bisa merumuskan apa saja nanti program-program pemerintah yang bisa disinergikan dengan CSR itu, sehingga nanti betul-betul merumuskan rekomendasi kebijakan Gubernur untuk menentukan prioritas-prioritas apa yang dibiayai dari CSR ini," tukasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten, Nurhana mengungkapkan, forum SCR kesos tersebut menjadi salah satu upaya pemprov dalam rangka penanggulangan kemiskinan dan permasalahan sosial lainnya.
"Kita tahu jumlah RTSM Banten ada 600 lebih. Yang tercover Jamsosratu terbatas, begitu juga dengan program PKH. Masih ada 400 sekian belum tercover. Inilah cara bagaimana supaya pemerintah bisa memfasilitasi melalui forum CSR Kesos," kata dia. (Kuk/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement