SERANG, TitikNOL – Pemerintah Pusat masih menggantung dana pinjaman daerah Pemprov Banten senilai Rp4,1 triliun. Kabarnya, dokumen pinjaman itu masih direvisi Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan (DJKP).
Ketua DPRD Provinsi Banten Andra Soni mengaku belum mendapatkan informasi resmi dari Pemprov Banten ihwal perkembangan dana pinjam daerah. Sehingga, belum dapat merespon secara lugas.
"Saya belum dapat, saya belum copy. Saya belum dapat informasi dari yang terkait ya. Yang jelas di APBD, pinjaman sebagai sumber pembiayaan. Belum ada surat (dari Pemprov Banten). Saya nggak bisa mengada-ngada, kalau ada suratnya baru saya bisa merespon," katanya saat ditemui di DPRD Banten, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Dana Pinjam Belum Dapat Persetujuan, Dewan Sebut Ada Perubahan Jumlah Pinjaman
Ia berujar akan berkoordinasi dengan Pemprov terkait persoalan itu. Mengingat jika dana itu tak kunjung disalurkan, maka program yang didanai dari pinjaman tidak dapat dilaksanakan. Sebab, APBD tahun 2021 senilai Rp16,15 triliun itu salah satunya bersumber dari dana pinjaman.
"Nanti saya tanyakan ke Pemprov. Yang jelas APBD 2021, berdasarkan usulan dari Pemprov Banten Rp4,1 triliun jadi pembiayaan. Yang membangun komunikasi dengan pihak yang memberi pinjaman itukan dari Pemprov. Di 2020 Perubahan itu sesuai dengan direncakan. Berdasarkan pengalaman tersebut, kami juga," ujarnya.
Baca juga: Dana Pinjaman PT. SMI Tahap II Belum Disetujui, Pengamat: Ceroboh, Berpotensi Masalah
Sementara itu, Sekda Banten Al Muktabar menerangkan, sejauh ini belum ada tembusan terkait revisi dolumen dana pinjaman dari Pemerintah Pusat. Semuanya masih berjalan normatif.
"Lagi berproses sekarang. Secara dokumen normatif sampai saat ini belum ada hal-hal di konfirmasi pusat untuk sesuatu yang harus kita perbaiki ya," terangnya.
Al mengungkapkan, basis dasar dari dana pinjaman itu MoU sejak awal. Sehingga terkait persetujuan, belum ada kendala hingga saat ini.
"Kita masih on the track sesuai kebijakan pusat. Pusat sedang memformula terkait beberapa hal terkait itu. Kan sudah ada MoU-nya dari awal, jadi basis kita MoU itu. Sampai saat ini belum ada kendala," ungkapnya. (SON/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu