SERANG, TitikNOL - Komisi V DPRD Banten akan memanggil Direktur RSUD Banten Dwi Hesti Hendarti untuk mempertanyakan kegiatan "character building" yang dinilai ilegal. Ketua Komisi V DPRD Banten, Fitron Nur Ikhsan menyebut hal tersebut sebagai preseden (contoh) buruk.
“Komisi V akan panggil dulu, kita belum bisa katakan apakah itu salah atau benar. Namun, jika memang melanggar aturan ini adalah preseden buruk,” tegas Fitron, kepada wartawan, Rabu (22/3/2017).
Baca juga: Soal Kegiatan Ilegal, RSUD Banten Ternyata Abaikan Peringatan Dinkes
Pihaknya juga akan mempertanyakan sumber anggaran kegiatan tersebut. Ia tak bisa menerima alasan direktur jika dikatakan anggaran bukan berasal dari APBD.
“Terus dari mana uangnya? Kan walaupun dari pihak ketiga itu tetap harus masuk ke kas daerah, harus jelas sumbernya dari mana. Kalau misalnya dari CSR itu juga ada aturannya. SKPD dalam melaksanakan kegiatan harus dengan anggaran yang jelas,” tukasnya.
Ia juga mempertanyakan urgensi kegiatan tersebut. Sebab, menurutnya kegiatan tersebut terkesan dipaksakan.
“Apa urgansinya, kenapa harus dipaksakan. Apakah kalau tidak dilaksanakan pelayanan RSUD terhenti?. Kalau sudah seperti ini kan jadi curiga, ada apa sih ini, jangan-jangan orientasinya cuma proyek,” cetusnya. (Kuk/Rif)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya