JAKARTA, TitikNOL - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M Syarif mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty asalkan selama untuk kesejahteraan rakyat.
"KPK belum pernah menerima draf RUU Tax Amnesty. Kami bicara berdasarkan sumber lain. KPK tidak dalam setuju atau tidak, karena KPK penegak hukum. KPK ingin sejahterakan rakyat, maka KPK akan mendukung dengan baik," ujar Laode M Syarif saat rapat gabungan Kepolisian, Kejaksaan dan PPATK dengan Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
Tambah Laode, dengan adanya RUU Tax Amnesty dapat mengembalikan uang Rp11.000 triliun di luar negeri dapat masuk ke Indonesia kembali untuk kesejahteraan rakyat.
"Beberapa poin lagi parlemen dan pemerintah harus yakin upaya ini akan mendatangkan sesuatu. Kita punya uang Rp11.000 triliun, kita harus hitung berapa persen yang bisa kita masukkan," tuturnya.
Ia juga menyampaikan, KPK meminta agar tiap pasal RUU Tax Amnesty tidak multitafsif dalan penegakan hukum. "Penegakan hukum seperti yang diharapkan presiden, kami menyatakan selama itu betul betul jelas tegas tak multitafsir KPK berupaya mendukung dengan baik," jelasnya. (Bar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis