JAKARTA, TitikNOL – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Mawarta mengatakan, jika RUU Tax Amnesty merupakan konsesus nasional untuk mengembalikan dana dari luar negeri ke dalam negeri yang harus dipatuhi. Sehingga, orang-orang yang tersandung tindak pidana korupsi juga harus diampuni tindakan pidananya.
"Ketika uang itu hasil korupsi dan dibawa lagi ke Indonesia, kita kan enggak bisa lagi mengusut berdasarkan data yang disampaikan kan begitu," ujar Alexander Mawarta di komplek parlemen, Jakarta, Selasa (26/4/2016).
"Harusnya perlakuan itu kan sama, kalau misalnya wajib pajak atau pelaku yang kita perkirakan pelaku korupsi, dia ingin menyampaikan harta-harta yang selama ini belum disampaikan ke pajak, dia menyampaikan asetnya yang selama ini disembunyikan disampaikan dalam rangka tax amnesty, kita kan enggak bisa ngusut ini," sambungnya.
Baca juga: KPK Dukung Lahirnya RUU Tax Amnesty
Untuk itu, ia berharap bahwa Rancangan Undang-Undang Tax Amnesty ini untuk kesejahteraan rakyat banyak. Dimana, adanya peningkatan pendapatan negara dari sektor pajak.
"Artinya saya berharap, tax amnesty ini nantinya bisa menciptakan semacam neraca awal kita akan start dari situ, setiap wajib pajak atau setiap penyelenggara negara yang melaporkan pajaknya dengan benar, itu akan dianggap sebagai titip awal atau neraca awal baru kita lihat ke depan," tandasnya. (Bar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Mendagri Ingatkan Gubernur Banten Soal Penanganan Penyebaran Covid 19