JAKARTA, TitikNOL - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo membantah adanya pertukataran atau barter antara Revisi UU KPK dengan RUU Tax Amnesty (Pengampunan Pajak). Pasalnya, saat ini banyak pihak yang beranggapan DPR tidak ingin membahas RUU Tax Amnesty setelah revisi UU KPK ditolak pemerintah.
"Tidak, itu kan dua hal yang berbeda, tetapi yang patut diberikan Semacam yang patut diingatkan semua pihak bahwa DPR bersama pemerintah mempunyai suatu kewenangan untuk menyusun UU," ujar Firman Soebagyo di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Menurut Firman, DPR masih menunggu hasil rapat Bamus apakah dilanjutkan RUU Tax Amnesty ini ketingkat Panitia Kerja (Panja), Panitia Khusus (Pansus) atau di Komisi untuk dibahas.
"Tinggal nunggu rapat bamus selanjutnya, nanti ditetapkan apakah dibahas Panja atau dimana," kata Firman Soebagyo.
Yang pasti, kata politisi Partai Golkar itu, DPR memiliki 60 hari untuk memutuskan RUU Tax Amnesty tersebut. "Tapi batasnya 60 hari sudah harus ada keputusan sebagaimana UU No.12/2011 tentang tata cara pembentukan peraturan per-UU-an," jelasnya. (Bar/Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang