SERANG, TitikNOL - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Banten Kombes Pol Herru Febrianto mengungkapkan, kedatanganya ke DPRD Banten untuk membahas penguatan kelembagaan dan Peraturan Daerah (Perda) Undang Undang Narkotika, sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di Banten.
"Kita melakukan audensi terkait penguatan lembaga dan Perda Undang-Undang Narkotika sebagai upaya pencegahan dan berantas narkoba," kata Kepala BNN Banten Herru, kepada wartawan, Selasa (3/5/2016).
Ia menjelaskan, Perda ini dikuatkan untuk memudahkan dalam melakukan pencegahan dalam berantas narkoba.
"Dalam Perda ini kan ini kan nanti dikuatkan salah satunya jika ada warga negara asing yang berada di Nanten bisa test urine jika sudah ada payung hukum yang jelas," ucapnya.
Selain itu, hal tersebut juga memudahkan BNN dalam melakukan pergerakan kesetiap instansi pemerintahan ataupun lembaga.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten Asep Rahmatullah mengatakan, siap membantu dalam penguatan perda undang undang narkotika. "Kita dewan siap membantu jika memang itu untuk kemudahan BNN,. Nantikan tinggal dari Pemprov yang mengajukan Perda tersebut," jelasnya. (Meghat/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten