JAKARTA, TitikNOL - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pembahasan revisi UU No. 8 Th 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memasuki tahap sinkronisasi antara pemerintah dan DPR RI.
Tjahjo menjelaskan, ada beberapa poin yang harus disinkronisasi. Pertama, mengenai mekanisme sanksi hukuman denda kalau ada yang melakukan money politic. Kedua, mengenai apakah anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengundurkan diri ketika mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah.
lalu, soal putusan MK kedepan mau berubah atau tidak, semuanya harus taat. "Rumusannya akan kita bahas hari ini. Kalau DPR minta cuti, PNS dan TNI, Polri juga cuti. Petahana putusan MK tidak mundur, sedang DPR minta setaraan. Itu aja poinnya," ujar Tjahjo Kumolo di gedung DPR, Jakarta, Senin (30/5/2016).
Lanjut Tjahjo, hari ini pemerintah akan membahas poin tersebut bersama DPR. Ia optimis poin-poin tersebut akan selesai dengan cepat sehingga awal Juni 2016 akan segera disahkan di Rapat Paripurna.
"Mau kita rumuskan hari ini. Kalau hari ini selesai, besok pagi ada tandatangan antara pemerintah dan semua fraksi. Mudah-mudahan tanggal 1 atau 2 bisa diputuskan pada Paripurna. Sehingga, jadwal tidak ganggu tahapan di KPU," ungkapnya. (Bara/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I