JAKARTA, TitikNOL - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, mengatakan, draft revisi Undang-Undang Pilkada sudah dilakukan harmonisasi dengan Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Lanjutnya, setelah harmonisasi akan diserahkan ke Presiden Joko Widodo yang nanti akan dibahas di DPR RI.
"Kami (Kememdagri) akan segera mengirimkan kepada bapak Presiden mengenai draf yang sudah kita harmonisasi dengan Kemenkumham. Mudah-mudahan awal bulan depan sudah kita serahkan ke DPR," ujar Tjahjo Kumolo di gedung DPR RI, Jakarta, Senin (29/2/2016).
Menurut Tjahjo, masih ada beberapa poin krusial yang harus diperbaiki dalam UU Pilkada. Seperti, penanganan sengketa pilkada karena selama ini KPU, Bawaslu dan MA bisa menangani. "Itu siapa yang memutuskan. Karena sekarang kan KPU bisa Bawaslu bisa kemudian MA bisa," jelasnya.
Selain itu, pengaturan soal dukungan partai politik terhadap pasangab calon pilkada. "Muncul lg permasalahan apakah seluruh parpol boleh diborong oleh calon, oleh satu paslon. Mungkin perlu batasan," jelasnya.
Tambahnya, permasalahan yang berkaitan dengan, ini masih pro kontra, anggota DPR yang PNS, TNI itu otomatis mundur atau cuti. (Bar/Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23