JAKARTA, TitikNOL - Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nurwahid mengatakan seharusnya antara pemerintah dan DPR RI satu suara dalam memandang revisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, revisi UU KPK ini sangat sensitif dalam pembahasannya di masyarakat.
"Kalau dari pemerintah semestinya satu suara, jangan KPK mengatakan diperlemah, Menkumham memperkuat, Presiden wait and see, nanti akan menarik kalau ternyata memperlemah," ujar Hidayat Nur Wahid di gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (11/2/2016).
Menurut Wakil Ketua MPR itu, usulan draft revisi UU KPK ini berasal dari pemerintah tapi didorong agar draft tersebut dari inisiatif DPR RI. Akibatnya, lanjut Hidayat, masyarakat melihat bahwa DPR RI ingin memperlemah KPK.
"Dari awal sudah curiga RUU yang semula inisiatif pemerintah didorong jadi inisiatif DPR, kami curiga jangan-jangan menjerumuskan DPR, sudah beranjak jauh, tapi ketika masyarakat menolak presiden mengundurkan diri. Sehingga DPR menurun sementara Presiden meningkat," ungkapnya.
Tambah Hidayat, posisi PKS setuju membahas revisi UU KPK jika syaratnya memenuhi, kalau KPK setuju direvisi dan pemerintah sudah satu kata. Sekarang kan tidak kompak.
"Kalau KPK seperti ini dan pemerintah seperti ini maka PKS menolak karena yang kami syaratkan tidak terpenuhi," tegasnya. (Bar/Red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I