SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota Serang menyebut peredaran minuman keras atau miras di Wilayah Kota Serang masih terbilang banyak.
Padahal dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan dan penanggulangan penyakit masyarakat sudah jelas.
Diantaranya berisi tentang penjualan minuman beralkohol, yang hanya boleh dijual belikan oleh Hotel diatas bintang 4.
Sementara pada kenyataannya, Pemerintah Kota Serang masih banyak menemukan penjualan miras ini di warung-warung kecil berkedok menjual jamu.
“Operasi ini harus terus karena banyak pedagang yang dagangnya jamu isinya minuman keras ini juga harus di operasi,†kata Wali Kota Serang Syafrudin di temui usai memusnahkan miras, Senin (16/1/2023).
Syafrudin mengatakan dengan disitanya 4.627 botol selama tahun 2022 ini menjadi perhatian, karena menandakan Kota Serang masih banyak peredaran miras.
“4.627 botol berbagai jenis minuman miras dari hasil sitaan Satpol PP yang dimusnahkan,†katanya.
Kedepannya Syafrudin menegaskan Satpol PP harus gencar melajukan operasi penyakit masyarakat, agar oknum oknum pedagang miras ini bisa diberantas.
“Ini menjadi program kita karena miras ini harusnya tidak ada kecuali hotel berbintang diatas empat selain itu tidak ada. Kami berharap Satpol pp terus operasi dalam rangka membebaskan kota serang dari miras,†pungkasnya.
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan