SERANG, TitikNOL - RSD, oknum pegawai Satpol PP yang jadi calo Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diberhentikan sementara dari kepegawaian.
Pemberhentian sementara dilakukan usai melakukan pleno. Saat ini, Pemprov Banten menunggu keputusan resmi pemecatan terhadap oknum Satpol PP tersebut.
"Diberhentikan sementara sambil menunggu persetujuan dari BKN dan Kemendagri ya," kata Kepala BKD Banten, Nana Supiana, Senin (18/3/2024).
Nana menyebutkan, semua nama yang muncul dalam pemeriksaan akan diklarifikasi. Jika ada yang turut serta, akan diberi sanksi sesuai perbuatan.
Termasuk saat ini, ada terindikasi dua pegawai yang turut serta jadi calo rekrutmen PPPK.
"Kita sudah periksa keterangan itu, kita masih proses. Diindikasikan 2 pegawai yang turut serta ya. Kita mintai keterangan sudah," ujarnya.
Apalagi, sudah ada korban yang lapor ke Pj Gubernur Banten terkait rekrutmen PPPK oleh pegawai Satpol PP.
"Sudah ke pak gubernur. Korban sudah ada laporan dari beberapa korban," terangnya. (Son/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan