SERANG, TitikNOL - Garis segel yang terpasang di gerbang PT Raja Goedang Mas (RGM) yang bergeerak di bisnis pengumpulan limbah berbahaya dicopot.
Pencopotan itu dalam rangka pembenahan lingkungan yang diduga telah tercemar di wilayah perusahaan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Serang, Farach Richi mengatakan, pencopotan segel di perusahaan limbah B3 untuk pemulihan atau pembenahan lingkungan.
"Bukan segel itu dibuka, segel itu untuk dilakukan PT RGM melakukan pengelolaan supaya bersih, pembenahan. Kalau nggak dibuka tidak bisa masuk," katanya, Rabu (2/11/2022).
Baca juga: Tunggu Hasil Uji Lab, DLH Buka Potensi Tutup Permanen Perusahaan Limbah B3 yang Dikeluhkan Warga
Ia menegaskan, dilepasnya segel PPNS bukan untuk mengaktifkan aktivitas bisnis perusahaan, melainkan membersihkan limbah agar tidak mencemari tanah dan air.
"Bukan untuk operasional, tapi pembenahan lingkungan. Aktivitas saat ini belum, konsentrasi pembenahan lingkungan," tegasnya.
Ia menerangkan, yang memberikan izin pencopotan segel di perusahaan PT RGM DLH Provinsi Banten.
"Dari provinsi sudah minta izin, kalau nggak dibuka (segelnya) tidak bisa dilakukan pembenahan. Informasinya 2 hari yang lalu," terangnya.
Ia memastikan akan tetap mengawal proses pembenahan lingkungan yang dilakukan perusahaan agar tidak merugikan masyarakat.
"Betul termasuk dari kami juga Ipalnya (dibenahi). Provinsi ngasih waktu sampai Januari," jelasnya. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23