LEBAK, TitikNOL - Program kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) untuk 75 rumah di Desa Sangkanwangi, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, dengan biaya per unit senilai Rp17.500.000 disoal.
Pasalnya, kegiatan program RTLH yang didanai dari APBN 2020 Kementerian PUPR RI itu diduga tidak sesuai dengan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, terutama dari material barang yang seharusnya diterima oleh warga yang menerima bantuan.
Berdasarkan hasil penelusuran wartawan, banyak ditemukan kejanggalan soal realisasi anggaran bantuan RTLH. Selain itu, pengadaan material bangunan dinilai tidak berkualitas juga tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB) yang sudah ditetapkan.
Hasil investigasi yang dilakukan wartawan, dari total Rp17.500.000 yang harus diterima, warga penerima bantuan hanya menerima kurang dari Rp12 juta. Adapun rincian dari total yang harus diterima warga yakni Rp15 juta untuk material dan Rp2.5 juta untuk ongkos kerja.
Sementara hingga berita ini dilansir, TitikNOL masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Kades Sangkanwangi.
Terpisah, Camat Leuwidamar Agus Sukanta, saat dihubungi melalui Aplikasi pesan WhatsApp, mengaku belum mengetahui soal dugaan tersebut. Agus pun mengaku akan memanggil Kades Sangkanwangi guna dimintai klarifikasi.
"Belum ada info, Kades sulit dihubungi," singkatnya. (Gun/TN1)
Proses Pemakaman Muhammad Ali Menyentuh Berbagai Kalangan
MTQ ke-XIV Provinsi Banten Resmi Dibuka
Ini Alasan Jupiter Fourtissimo Gunakan Narkoba
Penyebab Tubuh Lebih Sering Digigit Nyamuk
Sambut MEA, Pemerintah Komitmen Tingkatkan SDM
Sekda Banten Geram Banyak SKPD yang Tak Hadir
Usai dilantik, Kapolda Metro Jaya Langsung Urusi Pendemo Taksi
Smartphone Essential Andy Rubin Ini Dikabarkan Kamera 360 Derajat
Jepang Sajikan Nasi Kuning Kari 'Kotoran Manusia'
Periksa Setya Novanto, Kejagung Tak Perlu Minta Izin Presiden