LEBAK, TitikNOL - Banyaknya gelandangan yang beredar di Lebak saat ini, membuat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol - PP) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak mulai melakukan tindakan tegas.
Puluhan gelandangan ditangkap, karena dianggap mengganggu ketertiban, keindahan dan kebersihan (K3).
Diduga, banyaknya gelandangan yang berkeliaran di Kabupaten Lebak saat ini, merupakan kiriman atau buangan dari wilayah kabupaten dan kota lain di Banten, Bogor serta DKI Jakarta.
"Saya minta kepada kabupaten atau kota lainnya yang ada di Provinsi Banten maupun wilayah lainnya, untuk tidak membuang gelandangan ke Lebak," ujar Vidia Indra, Kasatpol PP Pemkab Lebak, Selasa (17/5/2016).
Penertiban gelandangan ini, diakui Indra, sesuai dengan Perda No 17 tahun 2006 tentang K3. (Gun/red)
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang
Cerita Pilu Korban Tewas KM Orange, Keluarga Minta Kampus IPB Tanggungjawab
Dikalahkan Manchester City, Emery Tak Mau Kritik Pemain Arsenal
Polres Cilegon Imbau Kepada Masyarakat di Anyer Agar Tetap Tenang dan Jangan Panik
Penuh Makna, Seba Baduy 2023 Bicara Tentang Tenggang Rasa Beragama dan Nasionalosme
Kades Mekar Rahayu Tutup Informasi ke Luar Kaitan Pembangunan Kandang Ayam