CILEGON, TitikNOL - Wali kota Cilegon Edi Ariadi, angkat bicara terkait adanya pemintaan Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon Hasbudin, agar tempat hiburan atau diskotik yang ada di Kota Cilegon ditutup secara permanen.
Edi mengatakan, tidak masalah jika tempat hiburan atau diskotik yang selama ini hanya sebagai pelengkap atau penunjang hotel dan restoran, diberikan hukuman berupa penutupan.
"Karena terkait dengan tempat hiburan termasuk alkohol dan lain sebagainya kita tidak pernah memberikan bahwa itu untuk tempat hiburan. Itu hanya pelengkap daripada fasilitas, tapi disalahgunakan. Kalau memang dia itu disalahgunakan, kita berikan punishment (hukuman) lah, nggak masalah buat saya," kata Edi Ariadi kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Edi juga mengaku setuju, terkait permintaan DPRD Kota Cilegon bahwa tempat hiburan atau diskotik harus ditutup secara selamanya.
"Kalau Dewan ingin tempat hiburan ditutup, saya setuju. Tinggal beraninya Satpol PP aja, Pak Juhadi harus lebih beranilah itu, jangan gertak-gertak aja," cetusnya. (Ardi/TN1).
Soal Desakan Penutupan Diskotik di Cilegon, Wali Kota Beri Respon Positif
Kejati Banten Masih Tunggu Berkas Perkara Dua Hakim PN Rangkasbitung yang Nyabu
Minimalisir Kriminalisasi Tanah, Pemkab Tangerang Didesak Terbitkan Perbup Soal PTSL
Satu Pegawai Disdukcapil Positif Covid-19, Pelayanan Tatap Muka Ditutup 3 Hari
Tahun Ini, BLHD Kota Serang Bakal Tanam 700 Pohon Jenis Lodogan
Kejari Cilegon Bantu Tagih Piutang Dua Anak Perusahaan PT. KS Rp10,64 M
Film 'A Copy of My Mind' Mendulang Sukses di Thailand
Video Syur Sepasang Kekasih Remaja di Serang Viral, Bupati: Astagfirullah
Rumah Duka Korban Air Bah Ciberang Dibanjiri Pelayat
Dituding Gagal, Mahasiswa Minta Bupati dan Wakil Bupati Pandeglang Mundur