CILEGON, TitikNOL - Wali Kota Cilegon Tb Iman Ariyadi, minta kepada dinas teknis berani dan tegas terkait masih adanya tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional seperti yang tertuang di dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan.
"Kenapa harus takut? Dinas teknis itu harus berani menindak tempat hiburan malam yang melanggar. Tidak harus menunggu perintah dari saya, kalau memang melanggar ditindak saja," kata Iman Ariyadi, Senin (31/7/2017).
"Yang ngerti masalah tempat hiburan itu kan dinas teknis, nah dinas teknis itu sudah bisa mengambil langkah dimana pelanggarannya, terus ditutup saja tempat hiburan bekerjasama dengan Satpol PP," jelas Iman menambahkan.
Baca juga: Tertibkan Tempat Hiburan 'Nakal', Satpol PP Cilegon Minta Bantuan TNI Polri
Iman pun meminta, agar dinas teknis menindak dan mengevaluasi tempat hiburan di Kota Cilegon yang melanggar jam operasional.
"Jika tempat hiburan malam melanggar ditutup saja sama dinas teknis enggak harus menunggu perintah dari saya. Kalau ditutup itu kan berarti melanggar. Bahkan jika perlu dicabut aja izin hotelnya," ungkapnya.
Jika tempat hiburan malam yang ditutup Pemkot Cilegon masih buka, Iman pun mengaku akan menggunakan jalur hukum untuk melakukan proses gugatan.
"Jadi kalau sudah ditutup dan tempat hiburan masih tetap buka, jika perlu akan kita gugat secara hukum," pungkasnya. (Ardi/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini