CILEGON, TitikNOL - Dinas Satpol PP Kota Cilegon mengaku sudah mengetahui soal banyaknya tempat hiburan malam di Kota Cilegon yang melanggar Perda.
Ditanya soal tindakan yang akan dilakukan, Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kota Cilegon Sofan Maksudi mengakui, pihaknya sudah memanggil pengelola hiburan malam.
"Mereka (Pengelola hiburan malam) sebelumnya sudah pernah buat pernyataan dan mereka sepakat akan mematuhi aturan yakni tutup pukul 00:00 WIB. Akan tetapi kenapa mereka sekarang kok justru melanggarnya," ungkapnya saat dikonfirmasi, Selasa (10/10/2017).
Baca juga: Lemah Pengawasan, Banyak Tempat Hiburan Malam di Cilegon Langgar Perda
Sofan bahkan menyebut, jika para pengelola hiburan malam di Cilegon sudah melanggar perjanjian yang sudah mereka buat sendiri.
"Ini bukan pelanggaran lagi, tapi sudah tidak mengindahkan pernyataan yang mereka buat sendiri," lanjutnya.
Sofan mengaku sudah berkoordinasi dengan pimpinannya, terkait banyak tempat hiburan malam yang melanggar jam operasional.
"Sudah, sudah kita koordinasikan ke pimpinan terkait ini, bagaimana mengambil langkah untuk antisipasi dan bagaimana kita melakukan tindakan," tukasnya. (Ardi/red)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya