Cilegon-TitikNOL- Belasan waria (wanita pria) penghuni kontrakan dan kos-kosan yang berada di RT 02 RW 01 lingkungan Simpang Tiga, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon, terancam diusir paksa. Hal itu disebabkan, mereka tidak memiliki identitas domisili.
"Hari ini kita lakukan pemeriksaan identitas semua penghuni kontrakan dan kamar kos-kosan. Alhasil, kita mendapati belasan waria yang tidak memiliki KTP sesuai dengan lokasi kontrakan maupun kos-kosan tempat mereka tinggal,” ujar Kepala Kelurahan Ramanuju, Amin Hidayat kepada kepada wartawan, Rabu (24/2/2016).
Tapi, lanjut Amin, mereka tidak akan sembarangan melakukan pengusiran. Pihak kelurahan masih memberikan toleransi selama dua pekan.
“Bila dalam waktu dua minggu mereka mengurus data diri ke RT dan kelurahan serta surat keterangan pindah domisili dari daerah asal mereka, maka tidak akan diusir,” jelasnya.
Amin menambahkan, operasi yustisi ini dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan oleh para pendatang gelap yang masuk ke wilayah Kelurahan Ramanuju.(Ar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami