JAKARTA, TitikNOL- Presiden Joko Widodo melalui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, membantah adanya barter antara pemerintah dengan DPR RI dalam revisi Undang-Undang No 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan RUU Tax Amnesty (pengampunan pajak).
"Tidak ada barter. Itu tidak ada barter membarter," tegas Yasonna Laoly di hotel Royal Kuningan, Jakarta, Rabu (24/2/2016).
Seperti diketahui, desas desus adanya barter dalam kedua UU tersebut mencuat ketika DPR dan Pemerintah sepakat untuk menunda revisi UU KPK. Padahal antara pemerintah dengan DPR RI sudah ada gentlement agreement. Dimana, revisi UU KPK menjadi inisiatif DPR. Sementara, RUU Tax Amnesty menjadi inisiatif pemerintah. (Bar/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil