SERANG, TitikNOL - Kendaraan dinas (randis) milik Pemprov Banten rupanya telah puluhan tahun telat membayar pajak kendaraan bermotor. Mayoritas, kendaraan yang telat bayar pajak itu merupakan mobil dinas keluaran tahun 2012 ke bawah.
Demikian dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banten Opar Sohari saat dikonfirmasi TitikNOL, Rabu (26/9/2018). Menurut Opar, mobil dinas yang telat bayar pajak didominasi oleh kendaraan yang sudah tidak layak pakai.
"Yang telat bayar pajak itu dari tahun 2012 kebawah. Kalau yang dari tahun 2012 ke atas udah bayar semua, tapi sebagian masih ada juga yang nunggak," katanya.
Meskipun demikian, Opar tidak bisa menyebutkan berapa jumlah kendaraan dinas yang telat bayar pajak tersebut. Opar lebih menyarankan wartawan TitikNOL untuk menyakan data lengkapnya langsung ke Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Banten Tubagus Regiasa Fajar.
"Nanti check datanya di sana saja, ke Pak Regi (menyebut Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Banten Tubagus Regiasa Fajar)," sarannya.
Saat hendak dikonfirmasi, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pendapatan Daerah Bapenda Banten Tubagus Regiasa Fajar beberapa kali tidak bisa ditemui di kantornya. Namun melalui pesan whatsapp, ia meminta wartawan agar mengatur janji dengannya pada pekan depan.
"Ngga bisa hari ini, schedulekan hari Selasa lbh aman, ok. Kita bicarakan Selasa ya," singkatnya. (Tolib/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23