SERANG, TitikNOL - Sejumlah buruh asal Cilegon kembali mendatangi Pemerintah provinsi Banten untuk merevisi PP 78 tentang pengupahan dan menolak Surat Keputusan terkait penetapan upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Banten 2017.
Kali ini para buruh ditemui langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Banten Nata Irawan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten Alhamidi dan Asda I Anwar Masud, di ruangan transit Pendopo Gubernur Banten, Senin (28/11/2016).
Baca juga: Buruh Cilegon Demo, Ini Jawaban Pemprov Banten
Dalam pertemuan tersebut, Rudi Sahrudin, perwakilan dari Serikat Pekerja Buruh Cilegon meminta Plt Gubernur untuk mendorong ke pusat agar PP 78 untuk direvisi. "kita cuma ingin ketegasan dari pak Plt, jika regulasinya untuk direvisi dan didorong ke pusat. Untuk itu, kami lampirkan hasil kajian kami untuk diajukan ke pusat agar PP 78 bisa direvisi," ujarnya dalam audensi.
Sementara itu, Plt Gubernur Nata Irawan mengaku akan mengkaji terlebih dahulu kajian dari para buruh terkait PP 78 yang harus direvisi. "Nanti kita terima dulu dan kita telaah dulu kajiannya (dari buruh), apakah memang bisa diajukan untuk revisi ke pusat atau memang bertentangan," kata Nata.
Nata pun berjanji akan membantu mendorong ke pemerintah secepatnya jika hasil kajian dan telaah oleh pemerintah daerah tidak bertentangan. "Secepatnya setelah kajian dilakukan, langsung kita dorong ke pusat nantinya," pungkasnya. (Meghat/Rif)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'