CILEGON, TitikNOL - Aktivitas pemotongan kapal Rosmala di Pesisir Pulorida, Kelurahan Lebak Gede, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, diduga ilegal.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, aktivitas pemotongan kapal Rosmala dilakukan oleh PT. Wahana Karya Maritim sekaligus pemilik lahan.
Pemotongan eks kapal penyeberangan Merak - Bakauheni di lahan PT. Wahana Karya Maritim itu diduga menyalahi aturan, mengingat lahan tersebut peruntukannya bukan untuk lokasi pemotongan kapal.
Kepala KSOP Banten, Victor Vikki yang dikonfirmasi mengatakan, bahwa aktivitas pemotongan kapal di lahan PT. Wahana Karya Maritim tersebut menyalahi aturan alias ilegal.
"Kemarin sudah saya suratin, saya kasih ke TUKS-nya. Sebetulnya kapalnya nggak masalah ya, sudah ada sertifikat penghapusannya, cuma tempatnya aja. Jadi sekarang saya lagi nunggu jawaban dari TUKS-nya kenapa melakukan pemotongan di situ," kata Victor, kepada awak media di Merak, Sabtu (25/7/2020).
Victor menegaskan, pemotongan kapal Rosmala tersebut tidak ada izin dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
"Belum ada, belum ada izin. Jadi kalau kapalnya nggak masalah, cuma tempatnya aja yang masalah," ungkapnya.
Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan dari pihak PT Wahana Karya Maritim terkait aktivitas pemotongan kapal tersebut. (Ardi/TN2).
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak
Ini Kata Pj Gubernur Soal Mahasiswa yang Dapat Tindakan Represif di Paripurna HUT Banten ke23
Oknum Kades Pelaku Pengeroyokan Wartawan Tidak Ditahan, Kuasa Hukum Protes Polisi
Soal Izin Tempat Hiburan Malam, Walikota: Kalau Sekarang Dicabut Kurang Etis