TANGERANG, TitikNOL - Petugas gabungan dari unsur TNI-Polri dan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Tangerang melakukan razia penertiban atribut yang berlogo Front Pembela Islam (FPI). Razia tersebut dilakukan pasca FPI ditetapkan sebagai organisasi masyarakat (ormas) terlarang.
Infomasi yang berhasil dihimpun TitikNOL, FPI ditetapkan sebagai ormas terlarang tertuang dalam keputusan bersama Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Menkominfo, Kapolri dan BNPT, Rabu (30/12/2020).
Seperti yang terjadi di Kabupaten Tangerang, operasi baliho, spanduk maupun selebaran yang mengandung atribut atau logo FPI langsung diturunkan oleh Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Tak sendirian, Kapolresta Tangerang, itu juga didampingi oleh Dandim 0510 Tigaraksa Letkol Inf Bangun Siregar, Danmen 1 Pasukan Pelopor Brimob Kombes Pol Reeza Heras Budi, dan Kasatpol PP Kabupaten Tangerang Bambang Mardisentosa.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi melalui keterangannya kepada awak media menyampaikan, operasi itu disebut sebagai operasi skala besar pasca ormas FPI dilarang.
"Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI, kemudian kami turunkan. Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang,"jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi seperti keterangan yang diterima TitikNOL.
Dengan demikian, dalam kegiatan tersebut Ade berpesan kepada masyarakat untuk segera menghubungi pihaknya jika menemukan atribut yang mengandung unsur FPI. Atribut FPI wajib ditiadakan lantaran FPI secara resmi telah dibubarkan melalui SKB Menkum HAM, Mendagri, Jaksa Agung, Menkominfo, Kapolri dan BNPT. (DON/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Usung Kamera Ganda, Xiaomi Rilis Redmi Note 5 Pro
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement