TANGERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang secara resmi mengesahkan pasangan incumbent Arief R Wismansyah - Sachrudin, sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang, Selasa (13/2/2018).
Pengesahan pasangan calon tunggal dalam perhelatan Pilkada Serentak 2018, itu dimulai sejak Senin (12/2/2018) melalui rapat pleno terbuka dihadapan Panwaslu Kota Tangerang, tokoh masyarakat dan agama, serta unsur Muspida di wilayah Kota Tangerang.
Ketua KPU Kota Tangerang, Sanusi Pane menyampaikan maksud dibukanya rapat pleno. Menurut Sanusi, paslon yang mendaftar yakni Arief-Sachrudin dinyatakan sah sebagai Calon Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Tahun 2018.
Pasalnya, kata dia, paslon Arief R Wismansyah - Sachrudin dinyatakan telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan KPU.
"Semua ini telah berjalan sesuai mekanisme aturan KPU, dan kebetulan di Kota Tangerang hanya Petahana yang mendaftar sebagai paslon untuk Pilkada di Kota Tangerang," kata Sanusi.
Sementara informasi yang diperoleh TitikNOL menyampaikan, pengesahan Arief-Sachrudin sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang 2018, diputuskan mulai sejak 12 Februari 2018.
Putusan tersebut berdasarkan SK Putusan KPU no24 tentang pilkada tangerang dengan satu pasangan calon. Ketua KPU menimbang, memutuskan, dan menetapkan pilkada tangerang dengan satu pasangan calon. (Don/TN1).
Tak Konfirmasi, 12 Ribu STNK Pelanggar ETLE Terancam Diblok
Subadri Ngamuk Pos saat Sidak Hari Pertama Pemberlakuan PSBB di Kota Serang
Wow! Transaksi Uang Kiriman TKI di Kabupaten Lebak Capai Rp11 Miliar
Soal Mobil Tercebur di Pelabuban Merak, 11 Saksi Diperiksa Polisi
Ratusan Hektare Padi Gagal Panen Akibat Banjir
Pemprov Banten Dapat Bantuan Pembangunan 457 Jembatan dari Relawan di 8 Negara
Praktik Pungli Rekrutmen Tenaga Kerja di PT. PWI Rangkasbitung Disorot
Korsleting Listrik, Dua Rumah di Kecamatan Cigemblong Ludes Terbakar
Pererat Silaturahmi, Pilar Saga dan Biem Benyamin Kurban Bareng