Serang, TitikNOL - Belasan angkutan dalam kota (angkot) yang melintas di kawasan Kemang, Kota Serang, terjaring razia gabungan dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Provinsi Banten, Polres Serang dan Dinas Perhubungan Kota Serang, Sabtu (16/7/2016).
Selain menilang angkot, petugas juga merazia mobil jenis truk dan mobil box pembawa barang. Petugas pun memeriksa kelengkapan kendaraan seperti Izin Trayek, buku uji (KIR) dan tata cara muat.
"Dengan melakukan pemeriksaan ini, kami akan memeriksa kelengkapan dokumen kendaraan seperti trayek, Buku KIR dan tata cara muat. Apabila ada yang melanggar maka akan ditindak," ungkap Murtolo Widarto, selaku koordinator kegiatan tersebut.
Menurut Murtolo, razia yang dilakukan merupakan razia rutin. Untuk razia kali ini pihaknya melakukan sejak Jum'at kemarin dan berhasil mengamankan 20 kendaraan yang melanggar.
“Kemarin sudah terdaftar 20 kendaraan yang melanggar. Kami akan terus lakukan pemeriksaan ini karena pemeriksaan kegiatan rutin setiap bulan, cuma untuk waktunya diatur," ungkapnya. (Tisna/red)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu
Tanaman Mirip Lumba-lumba Mini Hebohkan Jepang