SERANG, TitikNOL - Kamis, (11/06/2020), penambahan kasus warga terkonfirmasi positif virus Corona di Kota Serang mengalami penambahan. Pasien berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Daerah (Pemda).
Pasien itu berjenis kelamin laki-laki berinisial AS (44) warga Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang. Berdasarkan riwayat perjalanan, pasien pernah melakukan keluar daerah yang telah dikategorikan zona merah dari Covid 19.
"Saudara AS (44), Laki-laki ASN di Pemda," kata juru bicara gugus tugas Covid 19 Kota Serang W Hari Pamungkas.
Hari menjelaskan, pasien positif ke 17 ini pernah mengikuti rapid test pada 7 April 2020 dengan hasil non reaktif. Namun, pasien melakukan perjalanan ke Zona merah pada tanggal 26 Mei 2020.
Selanjutnya, pasien dilakukan tes Swab untuk diperiksa kesehatannya pada 28 Mei 2020. Hasil tersebut keluar pada tanggal 8 Juni 2020 dengan hasil positif virus Corona.
"Rapid test 7 April 2020 dengan hasil non reaktif. Memiliki riwayat ke luar daerah yang zona merah pada 26 Mei 2020. Ikut Swab 28 Mei 2020 dan hasilnya keluar 8 Juni 2020," terangnya.
Menurutnya, istri beserta tiga orang anak dari pasien tersebut juga telah dilakukan tes Swab. Namun hingga kini, hasil pemeriksaan dari tenaga medis belum keluar.
"Hasil Swab meliputi istri dan tiga orang anak belum keluar," tuturnya.
Dengan adanya penambahan satu kasus ini, jumlah total warga yang terkonfirmasi positif virus Corona di Kota Serang sebanyak 17 orang. Diantaranya, 9 orang masih dirawat, 7 orang dinyatakan sembuh dan 1 orang meninggal dunia.
Sementara, kasus PDP yang masih dalam pemantauan ada 8 orang. Diantaranya, 4 orang asal Kecamatan Serang, 1 orang warga Kecamatan Kasemen, di Kecamatan Taktakan 2 orang serta Kecamatan Walantaka 1 orang.
Sedangkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) berjumlah 353 orang. Rinciannya, 70 orang di Kecamatan Cipocok Jaya, 38 orang di Kecamatan Curug, 19 di Kecamatan Kasemen, 147 di Kecamatan Serang, 49 di Kecamatan Taktakan dan 30 orang di Kecamatan Walantaka.
Perlu diketahui, Kota Serang saat ini masuk dalam kategori zona orange atas kasus penyebaran virus Corona. (Son/TN1)
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Polisi Tetapkan Suami yang Selingkuh dengan Mertua di Serang Tersangka Perzinahan
Polisi Buru Pemilik Satu Tronton Miras Impor yang Diamankan di Pelabuhan Merak