SERANG, TitikNOL - Hakim memutuskan untuk mengeluarkan Nikita Mirzani dari tahanan di Rutan Klas II Serang. Hal itu usai saksi quo Dito Mahendra tak hadir empat kali dalam persidangan.
Hakim dinilai tidak sungguh-sungguh karena gagal menghadirkan saksi Dito Mahendra. Padahal keterangannya sangat diperlukan dalam persidangan.
"Dinyatakann penuntutan penuntut umum terhadap Nikita Mirzani tidak diterima. Memerintahkan agar terdakwa dibebaskan dari tahanan setelah keputusan ini," katanya, Kamis (29/12/2022).
Padahal, hakim telah memerintahkan penunut umum dengan dibantu aparatur negara agar memanggil paksa Dito Mahendra.
Namun berdasarkan keterangan terakhir, Dito Mahendra malah tidak berada di batas teritorial Indonesia.
"Itu menunjukan penutut umum tidak sungguh-sungguh dengan menghadirkan saksi di persidangan dan Mahendra Dito tidak beritikad baik," ungkapnya.
Mendengar bacaan keputusan hakim, Nikita Mirzani nangis histeris dan terjatuh dari kursi sidang.
Nikita bersyukur perkaranya dapat rampung dan bisa menghirup udara bebas dari Rutan Serang.
"Alhamdulillah," ujar Nikita Mirzani sambil menangis histeris. (TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'