SERANG, TitikNOL - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang angkat tangan terkait banyaknya masalah jembatan penyebrangan orang (JPO) yang sudah rusak. Soalnya, pemeliharaan salah satu fasilitas publik itu dianggap menjadi tanggung jawab pihak swasta.
Kepala Seksi Pengendalian Operasional (Dalop) dishub Kota Serang Herunajaya menegaskan, urusan pemeliharaan fasilitas publik seperti JPO dilakukan oleh pihak swasta bukan oleh pihak pemerintah.
"Pemeliharaan JPO jadi tanggung jawab pihak swasta," kata Herunajaya kepada titiknol, Rabu (3/10/2018).
Dengan kondisi tersebut, Herunajaya berharap kepada pihak yang bertanggung jawab agar segera melakukan perbaikan terhadap JPO yang rusak.
Baca juga: JPO Kota Serang Rusak, Masyarakat Takut Melintas
"Jadi, harus segera diperbaiki oleh yang bertanggung jawab supaya bisa dimanfaatkan," harapnya.
Berdasarkan pantauan TitikNOL, ada empat JPO yang dibangun di jantung Kota Serang. Yakni JPO di dekat lampu merah Pisang Mas, Cipare, JPO depan Carefour Ciceri, JPO dekat Mall of Serang (MOS) dan JPO dekat Ramayana Serang.
Namun dari keempat JPO tersebut, kondisi dua JPO diantaranya yaitu JPO depan Carefour Ciceri dan JPO dekat Ramayana Serang sudah rusak dan banyak lubang. Sedangkan dua JPO lainnya, sudah jarang digunakan oleh masyarakat.
Masyarakat sekitar pun berharap agar kondisi JPO yang rusak bisa segera mendapatkan perhatian dari pihak terkait, agar layanan fasilitas publik itu bisa dirasakan manfaatnya oleh warga.
“Harapannya tentu supaya segera diperbaiki. Kan percuma juga kalau (JPO) ada tapi kondisinya seperti itu,” harap salah satu warga Kota Serang, Andin Warahmatullahi. (Tolib/TN3)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Caleg NasDem Wibowo Kritisi Pemkot Serang Soal Penangan Miskin Ekstrem
Isi Jabatan Kosong, Gubernur Banten akan Segera Lakukan Rotasi Mutasi
Manfaatkan Kebijakan Pengapusan Denda Pajak, Warga Lunasi Pajak yang Nunggak 7 Bulan
BPKAD Sebut Pinjaman Daerah Tahap II Senilai Rp4,1 T Tidak Perlu Agreement
Kapolres Serang Resmikan Aula Sarja Aria Rancana dan Gedung Bhayangkari Cabang Serang