SERANG, TitikNOL - Lembaga hukum Kuncen Family Law Firm (KFLF) bersama puluhan buruh PT Win Bright Technology melakukan gelar perkara di Serang, Minggu (8/7/2018).
Gelar perkara tersebut pempersoalkan dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan terhadap puluhan karyawanya. Kegiatan tersebut dilakukan di Kampus Pascasarjana UNMA Banten.
Salah satu karyawan PT Win Bright Technology, TB Arkoni mengatakan, dirinya merasa terdzolimi atas tindakan yang dilakukan pihak manajemen.
Pasalnya, dalam kurun beberapa bulan terakhir upah lembur para karyawan tidak kunjung dibayar oleh perusahaan.
"Masalahnya adalah upah kerja lembur dari bulan lima sampai sekarang belum dibayar, terus pada tanggal 27 Juni itu kan hari libur nasional disuruh masuk namun tidak dibayar lembur," kata Arkoni.
Selain upah lembur yang tidak kunjung dibayar, Arkoni memaparkan, masalah lainya adalah seperti Jamsostek yang sudah dipotong pembayarannya dari gaji karyawan namun kartunya belum dapat, begitupun BPJS kesehatan.
Lebih lanjut Arkoni menjelaskan, dirinya bersama 22 teman lainya yang mewakili dari 170 buruh PT Win Bright Technology, meminta bantuan kepada lembaga hukum (KFLF-red) untuk bisa membantu dirinya melawan perusahaan tersebut. Pasalnya, pihak perusahaan sudah melakukan tindakan intimidasi kepada para pekerja.
"Kalau kita tidak meminta bantuan pada bandan hukum, terus kita diskusikan saja dengan para manajemen, ya hasilnya tidak ada. Jangankan masalah itu, membentuk serikat pun saya mendapat surat penyataan dan diancam di-PHK tanpa uang pesangon," paparnya.
"Ada yang mengundurkan diri karena mereka tidak berani melawan akhirnya mereka keluar. Di sana (Perusahaan-red) orang-orang yang mentaati hukum akan dikeluarkan, korbannya salah-satunya adalah pak Rahmat," jelasnya.
Sementara itu, Direktur KFLF Ipul Syaifullah menuturkan, pada prinsipnya, pihaknya sebagai advokat akan mengakomodir semua pengaduan-pengaduan dari kliennya melalui surat kuasa yang diberikan.
Adapun dugaan-dugaan tindak pidana maupun pelanggaran administrasi negara yang dilakukan oleh pihak perusahaan PT win bright Technology dirinya sedang mengkaji dan memperdalam.
"Setiap pengaduan apapun dari klien kita selalu gelar Perkara, menurut perspektif hukumnya ada gak pelanggaran, supaya kita tidak salah langkah mengatasi dan membela klien," tutur Ipul.
Ia pun menambahkan, pihaknya akan membuat surat somasi yang ditunjukkan kepada pihak manajemen.
Lebih lanjut Ipul mengatakan, sebelum melayangkan surat somasi, dirinya terlebih dulu melayangkan surat klarifikasi dan informasi kepada PT win bright Technology.
"Karena surat klarifikasi sudah kita layangkan. Tahap kedua kita layangkan surat somasi, setelah somasi tidak ditanggapi kita akan menggunakan upaya hukum yang lain, seperti laporan kepolisian gugatan kepengadilan, itu yang akan kita lakukan," ujarnya.
Disinggung soal kapan dilayangkan surat somasi tersebut, Ipul mengaku baru Senin besok.
"Surat itu akan layangkan besok. Kita kasih waktu satu minggu, kalau dalam waktu tersebut tidak ada jawaban kita akan laporan polisi terkait dugaan tindak pidananya dan kepengadilan terkait dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan," tutupnya. (Tolib/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
PPP Gelar Mukernas di Banten
Pola Hidup Sehat Ala Atlet
Penyebab Telinga Sakit saat Mengunyah
Sebarkan Malware, Google Hapus Aplikasi Ini di Google Play Store
Arief Rivai Madawi Ditunjuk Sebagai Dirut PT PCM
Khasiat Luar Biasa Air Putih Campuran Lemon dan Madu