LEBAK, TitikNOL - Budi Supriadi, Direktur Eksekutif Komunitas Peduli Informasi Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Lebak, menyebut jika aktivitas penambangan ilegal milik PT. Mitra Utama di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak merupakan tindakan Pidana.
Menurut Budi, harga mati bahwa perusahaan tambang tidak boleh melakukan aktivitas penambangan termasuk melakukan penjualan hasil tambang jika belum memiliki izin.
Sementara berkaitan dengan Izin pertambangan, kata Budi fasenya harus memiliki IUP eksplorasi terlebih dahulu.
"Pada fase ini (eksplorasi), perusahaan masih belum bisa melakukan aktivitas pertambangan. Hanya merupakan izin untuk penyelidikan umum kegiatan seperti penyusunan UKL-UPL dan izin lingkungan dari Provinsi Banten atas rekomendasi Kabupaten Lebak," katanya saat dihubungi TitikNOL, Kamis (4/2/2021).
Baca juga: DPRD Lebak Minta DLH dan Pol PP Tertibkan Tambang Milik PT. Mitra Utama
Apalagi lanjut Budi, jika perusahaan sudah melakukan penjualan komoditas hasil tambang, sebelum memiliki IUP Operasi Produksi berdasarkan UU 03 Tahun 2020 tentang minerba Pasal 35 merupakan tindakan melawan hukum.
Dijelaskannya, ketentuan pidananya pada pasal 158 dan 161, yang mana perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan dan pembeli komoditas Pertambangan keduanya melawan hukum.
"Pada konteks ini Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas ESDM dan Kepolisian Daerah Provinsi Banten harus dapat bertindak tegas, tidak harus menunggu aduan karena ini delik umum yang berkaitan dengan kaidah hukum pertambangan," tegas Budi.
Baca juga: Tambang Pasir PT. Mitra Utama di Kecamatan Cibadak Ilegal
Terpisah, menanggapi adanya kegiatan tambang pasir milik PT. Mitra Utama di Desa Tambak Baya, Ruly Edward Camat Cibadak, Kabupaten Lebak, mengaku sudah mengetahui adanya tambang tersebut.
Namun kata Ruly Edward, sesuai permohonan perizinan dari pihak perusahaan kepada kecamatan, pihaknya telah memberikan atau mengeluarkan rekomendasi.
"Hanya oleh yang bersangkutan (perusahaan) belum ditindaklanjuti untuk mendapatkan perizinannya," terang Camat Cibadak. (Gun/TN1)
Video Pasangan Remaja Berbuat Mesum diduga di Banten Viral di Medsos
18 Agustus 1945 - UUD Negara Republik Indonesia Disahkan dalam Sidang PPKI
Tempat Kuliner Pizza Italia Terbaik Hadir di Kota Cilegon
Khasiat Minum Air Asam Jawa untuk Kesehatan
Banyak KTP Ganda Menjelang Pilkada, DPR Panggil Dirjen Dukcapil
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
PPP Gelar Mukernas di Banten
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Banten Lama Jadi Tempat Launching Bank Banten
Tinjau Pelabuhan Merak, Komisi V DPR RI Minta 'Zero Accident'