SERANG, TitikNOL - Dua napi di Lapas Serang berhasil kabur dengan cara memanjat tembok. Keduanya merupakan warga binaan atas kasus penipuan.
Kepala Divisi Permasyarakatan KemenkumHAM Banten, Masjuno mengatakan, aksi dua napi kabur memanjat tembok terekam CCTV. Saat itu keduanya menggunakan sisa bambu dan kayu.
"Benar bahwa pada 28 Desember 2022 di Lapas Klas II Serang ada yang melarikan diri narapidana 2 orang," katanya, Selasa (10/1/2023).
Peristiwa itu terjadi pada 28 Desember 2022 sekira pukul 17:55 WIB. Kedua napi memanfaatkan situasi Lapas yang sedang gerimis.
Adapun modusnya dengan memanjat dinding tembok dengan menggunakan alat bantu sisa bambu dan kayu.
"Dia dengan modus operandi yang klasik menggunakan alat bantu berupa sisa kayu di sekitaran untuk digunakan membantu memanjat tembok," terangnya.
Berdasarkan data, narapidana yang kabur berinisial S dengan vonis Pasal 363 KUHP hukuman 3 tahun dan A dengan vonis Pasal 372 KUHP hukuman 2,6 tahun
"Di lapas lebih dari 6 bulan dan satu 2 bulan sejak tanggal diputus. Yang satu 2 hukumannya 3 Tahun yang A 2,6 tahun. Dari Banten TKP ada di Serang, Pandeglang juga," tutupnya. (TN3)
Cara Meluruskan Rambut Permanen Secara Alami
26 Jenis Daun Tanaman yang Berkhasiat Untuk Obat
Manfaat Bunga Korejat Sebagai Obat Tetes Mata Alami
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ditangkap di Bandara Selandia Baru Cuma Gara-gara Ini
Cara Meracik Obat Perangsang Wanita Secara Alami
Ini Nama Pejabat Banten yang Dipanggil Kejati Terkait Dugaan Korupsi RSJ Tahap I
Cara Ampuh Mengobati Asam Lambung atau Maag dengan Tepung Sagu
3 Waktu yang Dilarang Hubungan Seks Suami Istri dalam Islam
Podcast TITIKSIGI - Pembentukan Kabupaten Cilangkahan Layakah?
Kebaya Hadir di Ruang Modern, Ibu-Ibu Berkeliling Mall of Serang dalam Parade Pelestarian Budaya